Saturday, 24 October 2015


Sebagai dikutip dari laman PANRB - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kesempatan kembali untuk tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Eks K2) untuk tes menjadi pegawai negeri sipil. Jumlahnya tidak akan lebih dari 456 ribu, bahkan mungkin kurang. Hal itu diungkapkan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi saat menerima perwakilan honorer K2 di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).
"Kalau merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012, persoalan K2 itu sudah selesai. Tetapi kami melihat realitanya saat ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, karena itu kami sedang merumuskan solusinya," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus tetap melalui tes. Namun, akan ada prioritas bagi honorer K2 yang berusia diatas 35 tahun. "Prinsipnya harus tetap ada tes karena ada aturannya berdasarkan UU ASN. Sebagian besar honorer K2 ini usianya di atas 35 tahun, karena itu kita prioritaskan yang ikut tes adalah yang usianya diatas 35 tahun," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, rencananya tes untuk honorer Eks K2 ini akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015. Menurutnya, tes dilakukan secara serentak agar tidak ada kesempatan untuk melakukan manipulasi. Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Yuddy juga menegaskan mengenai status dari kurang lebih 80 ribu orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di BKN karena tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan dibatalkan. "Kekosongan formasi tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 asli yang akan mengikuti tes nanti," kata Yuddy. Yuddy berharap dengan adanya kebijakan ini maka seluruh persoalan honorer K2 bisa selesai di akhir tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Titin yang merupakan ketua Forum Honorer K2 Indonesia mengatakan menerima putusan Menteri PANRB tersebut. Namun, dia meminta agar Menteri bisa mempertimbangkan jika ada honorer K2 asli yang kembali tidak lulus saat ujian nanti. "Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Mohon itu menjadi bahan pertimbangan pak Menteri," kata Titi.
Yuddy mengatakan akan mempertimbangkan semua aspirasi tersebut. Walaupun tentu keputusannya nanti tidak akan disukai semua pihak. "Setiap keputusan yang dibuat memang tidak sepenuhnya disukai semua pihak, tetapi kalau itu baik,  maka saya akan tetap melakukannya," kata Yuddy. (ns/ HUMAS MENPANRB)

Monday, 19 October 2015


Ilustrasi Honorer k2


JAKARTA - Komisi II DPR RI mengapresiasi keberanian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, terkait penanganan tenaga honorer kategori II (eks K2). Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K2. "Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan," kata Yuddy Chrisnandi.
Hal tersebut diungkapkan Yuddy saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas terkait permasalahan honorer eks K2, Selasa (15/9). Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer eks K2,  yaitu upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan peningkatan belanja pegawai.
"Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. "Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran," kata Yuddy.
Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. "Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy
Ketiga, Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," katanya.
Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yuddy tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Bambang Riyanto mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diambil Menteri PANRB. Dia berharap kebijakan ini diambil bukan karena banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat.  "Tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan. Di daerah terpencil banyak sekolah yang diajar oleh guru honorer. Kalau diangkat sudah mempercepat tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bambang.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyampaikan respeknya atas keberanian Menteri Yuddy. "Saya sangat bangga karena tadi kita bertemu saat pak menteri menemui honorer K2. Beliau mengatakan kalau beliau tidak takut pada siapapun, beliau hanya takut pada Allah. Jadi pak menteri, kami sangat mendukung apa yang pak menteri sampaikan. Karena beliau tidak pernah merasa takut dengan tekanan-tekanan yang ada," kata Arteri.
Dia mengusulkan, agar proses rekrutmen lebih didahulukan bagi honorer yang berusia lanjut dan yang datang pada hari ini. "Dahulukan  honorer yang usia lanjut dan yang demo dari pagi ini. Saya percaya ke pak menteri," kata Arteri.
Kesimpulan rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II tersebut adalah sebagai berikut : Pertama, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019. 
Ketiga, Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Keempat, berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. Keenam, Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2. (ns/HUMAS MENPANRB)


Saturday, 17 October 2015

Informasi Uji Kompetensi Guru Tahap Satu Bulan November 2015

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tahun ini telah mencanangkan dua skema yang akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru(UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, bahwa mulai tahun 2015 ini semua guru baik yang ada di bawah Kemdikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. Sumarna Supranata akan melakukan tes UKG ke seluruh guru di bawah Ditjen-nya (GTK) termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya.

Dirjen Sumarna Supranata, P.HD mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Bahkan di tahun 2019 mendatang, menurutnya, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin.

  1. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK | (Guru dan Tenaga Kependidikan)
  2. Kedua, meningkatkan kualitas LPTK |
  3. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru. |


Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan review terhadap mekanisme penilaian tersebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, cenderung bersifat subjektif katanya. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.

Selanjutnya, siapa saja yang wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan November 2015? Jawaban terhadap pertanyaan ini disampaikan sendiri oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Suraprnata. Beliau mengatakan, yang menjadi peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 adalah seluruh guru tanpa kecuali akan (harus) mengikuti. Memang semenjak 2012 lalu, ujarnya, sudah ada 1,6 juta guru yang mengikuti UKG dan nilai mereka kurang memuaskan. UKG sendiri akan digelar di 26 ribu kelompok kerja guru (KKG).

Kesimpulannya tahun ini seluruh guru tanpa kecuali yang sudah mengikuti UKG aka diuji kembali. Tiga juta guru akan kami potret seluruh kompetensinya.

Berdasarkan data Kemdikbud, berikut kami sampaikan hasil UKG yang sebelumnya didapat oleh 1,6 juta guru dibagi 10 kelompok :

  1. Nilai UKG 0-10: | 1.875 guru
  2. Nilai 10.1-20: | 7.652 guru
  3. Nilai 20,1-30: | 124.925 guru
  4. Nilai 30,1-40: | 405.369 guru
  5. Nilai 40,1-50: | 495.524 guru
  6. Nilai 50,1-60: | 356.557 guru
  7. Nilai 60,1-70: | 167.697 guru
  8. Nilai 70,1-80: | 46.007 guru
  9. Nilai 80,1-90: | 5.453 guru
  10. Nilai 90,1-100: | 192 guru

Terkait jumlah calon peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan November 2015 yang mencapai 3.015.315 orang guru, perinciannya adalah sebagai berikut :

  • 1.677.365 guru status PNS,
  • 523.471 guru tetap yayasan (GTY),
  • 717.257 guru tidak tetap (GTT),
  • 91.963 guru honor daerah dan
  • 5.259 guru bantu.

Dirjen GTK Sumarna mengatakan, Uji Kompetensi Guru ini dilakukan karena pemerintah ingin mempunyai data kompetensi guru secara keseluruhan. Perolehan nilai dari uji kompetensi yang akan dilakukan menjelang akhir tahun ini juga akan dibagi per 10 kelompok. Dari perolehan nilai itu, maka pembinaan akan dilakukan.

Uji Kompetensi Guru ini bisa disebut sebagai tes diagnostik. Dari tes itu kita bisa tahu apa penyakitnya dan apa obat yang mesti kita berikan. Jika ada guru yang sakit kepala kita beri obat sakit kepala, jika ada yang sakit lebih parah maka penangananya akan lebih dalam lagi.

Menurutnya, pihak Kemdikbud akan mempersiapkan 1.900 modul terstandar sebagai obat bagi pembinaan guru. Modul ini nanti akan didigitalisasi dan diunggahdi laman Ditjen GTK. Namun modul tersebut juga akan disebar melalui VCD dan dicetak sebanyak mungkin agar kompetensi guru dapat diperbaiki.

Demikian informasi mengenai Uji Kompetensi Guru 2015 yang akan digelar bulan November tahun 2015. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!


Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
- Sumber lainnya yang terpercaya


JAKARTA--‎Ribuan honorer kategori dua (K2) Kementerian Agama tengah was-was. Pasalnya, hingga saat ini surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat pengangkatan CPNS, belum diberikan Kemenag.
"Meski kami bekerja di daerah, namun SPTJM kami harus dikeluarkan Kemenag‎ pusat. Sekarang kami semuanya bingung karena SPTJM-nya masih mentok di Biro Kepegawaian Kemenag dan belum diserahkan ke Kantor KemenPAN-RB," kata Otong Daud, honorer K2 Kemenag kepada JPNN, Rabu (23/9).
Otong yang juga ketua Forum Komunikasi Honorer Kemenag RI mengungkapkan, kabar gembira yang disampaikan MenPAN-RB pada 15 September lalu, bukan menjadi hadiah bagi mereka. Sebab, kendalanya ada di SPTJM.
‎"Ada sekitar 10 ribu honorer K2 Kemenag yang SPTJM-nya yang belum disampaikan. Yang diserahkan Kemenag hanya honorer K2 yang lulus tes 2013 lalu yaitu dari Provinsi Banten dan Bangka Belitung," tuturnya.
Dia menyebutkan, awalnya honorer K2 Kemenag berjumlah 58 ribu. Yang lulus tes hanya 16 ribu orang. (esy/jpnn)

baca selengkapnya di www.jpnn.com

Tuesday, 13 October 2015



Dr. Halfian Lubis menyampaikan di hadapan 80 guru PAI SD Provinsi Jawa Timur bahwa semangat pendekatan saintifik sejalan dengan upaya mengimplementasikan ayat Al Qur`an khususnya surat An-Nahl ayat 78: "Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu apa pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyuku"

Menurut Halfian, proses pembelajaran yang berdasarkan pendekatan saintifik yakni mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasiakan berupaya mengajak peserta didik untuk memaksimalkan potensi pendengaran dan penglihatan. Sehingga, pendekatan saintifik akan mendukung pada peningkatan Kompetensi Inti (KI) yakni KI 3 (kognitif) dan KI 4 (ketrampilan). Menurutnya, KI 1 dan KI 2 yang menjadi domain sikap spiritual dan sikap sosial sangat dipengaruhi oleh potensi hati nurani peserta didik yang harus senantiasa diasah. Keempat kompetensi inti tersebut jika tercapai dengan baik akan membentuk peserta didik menjadi insan-insan yang bersyukur sejak hari ini, esok, dan di kemudian hari saat mereka dewasa. Dengan demikian, ia menekankan bahwa sejatinya Kurikulum 2013 sejalan dengan nilai-nilai keislaman.

Para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan guru PAI dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, di antaranya Madiun, Pacitan, Magetan, Ngawi dan Ponorogo. Para peserta menerima materi Kurikulum 2013 PAI dari para Instruktur Nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan bimtek tahun lalu dengan menitikberatkan pengembangan multi metode pembelajaran berbasis active learning. Hal tersebut merupakan upaya untuk mendukung terciptanya pembelajaran berbasis pendekatan saintifik sebagai ciri khas dari kurikulum 2013.

Pada kegiatan tersebut, turut hadir pula Drs. Mas`ud, M.Pd selaku kepala bidang (Kabid) PAIS Kemenag Provinsi Jawa Timur. Ia mengapresiasi terlaksananya kegiatan bimtek Kurikiulum 2013 di Jawa Timur. Pada sambutannya, ia berpesan agar sepulang dari kegiatan tersebut, para guru PAI diharapkan dapat mengimplementasikan materi yang diterima selama Bimtek, khususnya pada saat proses pembelajaran di kelas bersama para siswa. [wikan]

baca selengkapnya di pendis.kemenag



Tangsel (Pendis) - Memasuki era yang semakin global, tantangan mencetak generasi anak didik yang salih secara personal sekaligus mampu menjadi generasi perekat sosial bukanlah perkara mudah. Para guru dan para tenaga kependidikan diharapkan mampu menjawab dengan mencetak generasi yang baik. "Kalau tidak (bisa), kita tidak bisa membayangkan generasi Islam yang akan datang, sebab, sekitar 80 persen anak didik tidak mendapatkan pendidikan agama yang memadai. Meski tanggung jawab pendidikan agama berada di tangan Kemenag," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Hotel Grand Zuri Serpong, Rabu (7/10) kemarin.
Sebab itu, di hadapan para Kepala Seksi dan para guru, Dirjen mewanti-wanti agar metode pembelajaran pendidikan agama dievaluasi, "jadi pendidikan agama ini sekali lagi, mohon sama-sama mengevaluasi dan membaca apakah palajaran agama yang kita sodorkan ke anak-anak kita ini tidak hanya pendidikan atau pemahamanan keagamaan yang bersifat koginitif saja," tukasnya.
Sehingga, lanjut Kamaruddin, standar kelulusan siswa madrasah menjadi hal sangat penting untuk menciptakan generasi masa depan yang bagus dan siap pakai. Selain itu, ia berharap bahwa dalam proses pembelajaran mampu menghasilkan anak didik yang berkarakter serta mampu merubah perilaku anak didik yang salih secara pribadi, "juga mampu menjadi instrument perekat sosial, dalam artian bahwa ajaran tentang kerukunan, toleransi dan menghargai perbedaan itu juga harus diajarkan," ujar Dirjen.
Jadi, lanjut Kamaruddin lagi, kerukunan umat beragama yang menjadi core Kemenag tidak akan berjalan efektif jika hanya diberikan orang dewasa. Sebab, orang mampu menghargai agama lain, budaya lain, akan sulit diajarkan kepada orang dewasa, "orang sudah dewasa, orang sudah radikal diberikan tentang kerukunan tidak efektif. Yang paling potensial dan bisa melakukan memperjuangkan kerukunan itu pendidikan madrasah," tukasnya.
Lalu, Dirjen juga memberikan pandangan bahwa karakter pendidikan di Indonesia mempunyai dua fungsi ketimbang pendidikan di negara lain secara umum, yaitu menciptakan generasi salih secara personal tadi dan secara sosial, "jika di barat pendidikan mengajarkan bagaimana menghargai perbedaan, karena itu respon terharap pluralitas di negara itu. Sebaliknya, di Timur Tengah hanya diajarkan menjadi anak salih. Sedangkan di Indonesia diajarkan dua-duanya," pungkasnya.
(sholla/dod)
baca selengkapnya di Pendis. Kemenag


Jakarta-Humas BKN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi Pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN. Hal itu, di atur dalam UU ASN Pasal 127 ayat 3.
Terkait itu Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat Nomor K 26-30/v 77-4/99 mengatakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015. Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Dalam surat itu, Bima menguraikan sejumlah hal, yakni pertama, sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah, kedua, sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota). Ketiga, pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015.
“Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS dalam upaya memperbaiki database nasional PNS, maka kami mengharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti sosialisasi dan pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015,” jelas Bima. palupi

baca selengkapnya di Badan Kepegawaian Negara/berita